Dengan hormat,

Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi sorotan publik, karena sering menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya terkait konflik agraria, juga terkait dengan potensi penyalahgunaan PSN untuk kepentingan oligarki, bertentangan dengan tujuan PSN, yaitu peningkatan perluasan lapangan pekerjaan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, PSN justru menggusur sumber penghidupan masyarakat dan sarat akan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Karena itu ketika Presiden Prabowo meluncurkan PSN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025- 2029 menjadi kontroversi terkait dengan munculnya PSN baru, serta PSN yang tidak lagi muncul dalam RPJMN Tahun 2025-2029.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka PSN yang tidak masuk dalam daftar Perpres tersebut seperti PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener (Wadas) tidak lagi menjadi bagian dari PSN dan dihentikan segala aktivitasnya yang selama ini lebih banyak mengakibatkan dampak negatif. Sementara itu, kami akan mengkaji secara komprehensif dan kritis terhadap 77 PSN (48 PSN lama dan 29 baru) sebagaimana yang tercantum dalam Perpres.

Sebagai bentuk perlindungan bagi pemilik tanah yang terdampak, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah) menyampaikan beberapa hal penting berikut:

  1. Masyarakat yang memiliki lahan di area terdampak tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjual tanah mereka kepada pengembang PIK 2 dengan alasan kepentingan negara.
  2. Bagi pemilik tanah yang terlanjur menjual, disarankan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap harga jual yang telah disepakati, mengingat adanya indikasi ketidakseimbangan harga yang ditetapkan secara sepihak.
  3. Masyarakat yang merasa tertekan, diintimidasi, atau mengalami ketidakadilan dalam proses penjualan tanah, disarankan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan.

Kami mengimbau masyarakat di sekitar PIK 2 untuk berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Jangan terburu-buru menjual tanah sebelum memastikan harga yang sesuai dan kondisi hukum yang jelas. Jika Anda mengalami tekanan untuk menjual tanah, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau lembaga bantuan hukum.

Sebagai langkah selanjutnya, kami meminta kepada pemilik tanah yang telah menjual lahannya untuk mengisi Formulir Pendataan Pemilik Tanah. Tujuannya adalah untuk mencatat transaksi yang telah terjadi dan memastikan hak-hak Anda tetap terlindungi. Formulir ini dapat diisi secara online atau dikirimkan melalui email kepada kami.

Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan hak-haknya dan tidak ragu untuk mencari bantuan hukum jika diperlukan. LBH AP PP Muhammadiyah siap membantu dan mendampingi masyarakat dalam menghadapi

Hormat Kami,

LBH AP PP MUHAMMADIYAH

Gufroni, SH., MH. CLA.


PENDAFTARAN PEMILIK TANAH YANG TELAH MENJUAL TANAH KE PIK 2

Pendataan ini akan digunakan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik tanah mendapatkan haknya secara adil dan menghindari penyalahgunaan dalam proses penjualan Kami mengimbau kepada pemilik tanah yang telah menjual lahannya ke PIK 2 untuk mengisi formulir pendataan ini secara lengkap dan akurat. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd8Apx8eb93A6UomkqnvoD_qJcipr8b1aCSeCYSjf-yLwWBzQ/viewform?usp=header

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *